monitoring Ketahaban Pangan di Desa Sarah Raya
Aceh Jaya : Melaksanakan monitoring kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang dikelola BUMDes Desa Sarah Raya. Kegiatan diawali pukul 08.30 WIB dengan koordinasi bersama Camat, staf Kecamatan dan Pj. Keuchik Sarah Raya. Dalam koordinasi disampaikan bahwa Direktur BUMDes telah mengajukan pengunduran diri melalui WhatsApp. Pj. Keuchik menyampaikan adanya kendala dalam keberlanjutan pengelolaan usaha karena kegiatan selama ini hanya ditangani oleh Direktur tanpa tenaga kerja pendukung, sedangkan fungsi Bendahara juga tidak berjalan. Camat mengharapkan TPP melakukan monitoring untuk mengetahui kondisi dan latar belakang pengunduran diri tersebut.
Selanjutnya, tim TA PIC BUMDes bersama PD dan pihak Kecamatan mengunjungi lokasi kandang bebek di Desa Sarah Raya. Hasil pengamatan menunjukkan kondisi kandang cukup memadai dan bebek terlihat sehat dengan jumlah sekitar 350 ekor. Setelah peninjauan, dilakukan diskusi bersama Pengurus BUMDes, Perangkat Desa, pembuat RAB, staf Kecamatan, PD Mulyadi dan TA Aisyah dan TA Darmawan Direktur menjelaskan bahwa pengunduran diri disebabkan kesibukan lain dan kesulitan mengelola usaha tanpa pekerja. Direktur juga menyampaikan bahwa Bendahara memang tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan. Dana yang tersisa sekitar Rp10–15 juta disimpan pada salah satu toko dan digunakan apabila diperlukan untuk belanjakeperluan bebek. Pelaksanaan kegiatan juga belum sepenuhnya mengacu pada RAB karena terdapat beberapa item yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap RAB dan meminta penjelasan kepada pembuat RAB terkait beberapa item, namun masih terdapat rincian yang belum dapat dijelaskan secara memadai. Dari hasil pendalaman terhadap kelembagaan, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, ditemukan bahwa tata kelola kegiatan belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, TA memberikan arahan:
1. agar koordinasi antara Pengurus, Penasehat dan Pengawas diperkuat.
2. Pj. Keuchik segera menerima RAB realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban BUMDes.
3. Desa juga perlu segera menyiapkan kepengurusan baru, sementara pengelolaan dapat dilakukan oleh Penasehat sesuai ketentuan.
5. Terhadap usaha ternak bebek petelur, mengingat keterbatasan tenaga kerja, dana yang semakin terbatas dan produktivitas yang masih rendah, yaitu sekitar 5–6 butir telur per hari, disarankan dilakukan kajian kelayakan.
6. Apabila usaha dinilai tidak layak dilanjutkan, pengalihan unit usaha dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang berlaku, dengan terlebih dahulu dilakukan Musyawarah Desa/BUMDes dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar pengambilan keputusan.
