Penyusunan Indeks Desa untuk 19 Desa Tertinggal Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Jaya


 Koordinasi Penyusunan Indeks Desa untuk 19 Desa Tertinggal Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Jaya

    Aceh Jaya – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pembangunan desa sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran, Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Jaya menggelar kegiatan Koordinasi Penyusunan Indeks Desa untuk 19 Desa Tertinggal Tahun 2025 yang berlangsung hari ini tanggal 6 Juni 2026 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Tim Pendamping Profesional (TPP) Aceh Jaya, serta aparatur desa dari 19 desa tertinggal yang menjadi sasaran penyusunan Indeks Desa.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara pengisian indikator, proses verifikasi dan validasi data, serta memastikan seluruh desa memahami pentingnya penyusunan Indeks Desa sebagai dasar perencanaan pembangunan yang akurat, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pendamping Profesional dan aparatur desa yang terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Beliau menegaskan bahwa penyusunan Indeks Desa bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang memberikan gambaran nyata mengenai kondisi, potensi, tantangan, dan tingkat kemajuan setiap desa.

Beliau juga menekankan agar seluruh aparatur desa mengisi data secara objektif, jujur, lengkap, dan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Kepala Dinas DPMPKB menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Desa harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi desa, serta program prioritas lainnya sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.

Pada sesi materi, Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Jaya, Bapak Anwar, memberikan pengantar mengenai konsep, indikator, serta manfaat Indeks Desa. Beliau menjelaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen pengukuran yang menggambarkan tingkat perkembangan desa melalui berbagai indikator yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan desa, dan aspek ketahanan serta kemandirian desa.

Menurut beliau, setiap indikator harus didukung oleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil pengukuran benar-benar mencerminkan kondisi nyata desa. Hasil Indeks Desa akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penentuan prioritas program, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penyusunan strategi percepatan peningkatan status desa sesuai ketentuan yang berlaku.

TA Anwar juga mengajak seluruh aparatur desa untuk membangun komitmen bersama dalam menyajikan data yang berkualitas. Menurutnya, data yang akurat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Aparatur desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan Indeks Desa, sehingga diperoleh solusi dan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan penginputan maupun verifikasi data.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan Indeks Desa, meningkatkan kualitas dan validitas data desa, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Tim Pendamping Profesional, dan pemerintah desa, serta mendorong pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan regulasi sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui koordinasi ini diharapkan seluruh desa mampu menyelesaikan penyusunan Indeks Desa secara tepat waktu, berkualitas, dan sesuai regulasi, sehingga menjadi landasan yang kuat dalam perencanaan pembangunan desa serta percepatan peningkatan status desa di Kabupaten Aceh Jaya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama