BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas desa sebagai satuan pemerintahan yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menempatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai ujung tombak dalam mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Kabupaten Aceh Jaya sebagai salah satu kabupaten penerima program pendampingan Dana Desa terus melaksanakan kegiatan pendampingan secara berkelanjutan melalui sinergi antara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di seluruh kecamatan dan desa. Pelaksanaan tugas TPP diarahkan untuk memastikan agar Dana Desa digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat desa.
Pada tahun anggaran 2026, total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Aceh Jaya mencapai Rp.46.554.115.000 Anggaran ini disalurkan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan untuk 172 desa di Kabupaten Aceh Jaya yang akan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan 101.815 jiwa penduduk di Kabupaten Aceh Jaya.
Penyusunan Laporan Triwulan I TPP Kabupaten Aceh Jaya ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan pendampingan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yang mencakup aspek pengelolaan TPP, peningkatan kapasitas pendamping, tata kelola pembangunan desa, pengelolaan Dana Desa, serta perkembangan lembaga ekonomi desa dan kerja sama antar desa.
Selain itu, laporan ini berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap capaian kinerja pendampingan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas pendampingan di triwulan berikutnya.
Melalui penyusunan laporan ini, diharapkan dapat terwujud transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas tata kelola pendampingan desa di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh TPP dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
B. Tujuan
Penyusunan Laporan Triwulan I Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Jaya bertujuan untuk:
1. Mendokumentasikan capaian kinerja TPP selama periode Triwulan I berjalan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa.
2. Menyajikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan pendampingan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.
3. Menilai efektivitas dan kualitas pendampingan desa, termasuk identifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan.
4. Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan program pendampingan, agar pelaksanaan di triwulan berikutnya lebih optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
5. Mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Dana Desa, melalui pengawasan partisipatif dan pembinaan berkelanjutan kepada pemerintah desa.
6. Memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, baik antara TPP, pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa.
7. Sebagai bahan pelaporan resmi kepada pihak Kementerian Desa, PDT dan TAPM Provinsi Aceh, terkait pelaksanaan kegiatan pendampingan di Kabupaten Aceh Jaya.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
6. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
D. Jenis Laporan
Laporan yang disampaikan adalah laporan hasil kegiatan yang berisi informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Dana Desa di Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh pada Triwulan I dari bulan Januari sampai dengan Maret tahun anggaran 2026. Laporan hasil kegiatan disusun bersama TAPM Kabupaten Aceh Jaya, Laporan kegiatan terdiri dari latar belakang, tujuan, sasaran, waktu dan tempat, hasil, kendala dan rekomendasi.
BAB II. PELAKSANAAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
A. Pengelolaan TPP
Pendampingan Masyarakat Desa oleh TPP bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam serangkaian kegiatan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
Pendampingan masyarakat desa oleh TPP meliputi:
1. PLD melaksanakan pendampingan masyarakat Desa dengan wilayah kerja di Desa
2. PD melaksanakan pendampingan masyarakat Desa dengan wilayah kerja di kecamatan
3. TAPM Kabupaten melaksanakan pendampingan masyarakat Desa dengan wilayah kerja di kabupaten
4. TAPM Provinsi melaksanakan pendampingan masyarakat Desa dengan wilayah kerja di provinsi dan
5. TAPM Pusat melaksanakan pendampingan masyarakat Desa dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia
Pendampingan Masyarakat Desa di Kabupaten Aceh Jaya dilakukan secara sistematis dan berjenjang dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten meliputi : TAPM Kabupaten, PD ditingkat Kecamatan dan PLD ditingkat Desa.
