Koordinasi dengan pihak kecamatan merupakan langkah krusial agar seluruh administrasi dan pelaporan berjalan sinkron. Mengingat agenda-agenda ini sangat spesifik dan saling berkaitan dengan regulasi desa, sebaiknya perwakilan desa (Keuchik, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan KPM/Kader Pembangunan Manusia) hadir membawa dokumen pendukung.
Berikut adalah draf panduan koordinasi dan poin penting yang perlu dibahas untuk masing-masing agenda:
1. Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II
Fokus utama di sini adalah memastikan seluruh syarat administrasi pencairan tahap sebelumnya sudah klir agar tidak menghambat verifikasi kecamatan.
Bahan yang Perlu Dibawa:
Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD Tahap I (minimal telah mencapai target persentase sesuai aturan yang berlaku).
Peraturan Desa/Gampong (Perdes) terkait APBG Tahun Anggaran berjalan (jika ada perubahan).
Poin Koordinasi dengan Camat/Kasi Pemberdayaan Masyarakat:
Memohon verifikasi berkas pengajuan Tahap II agar bisa segera diterbitkan rekomendasi camat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK/DPMG).
Konsultasi jika ada kendala serapan anggaran di Tahap I agar dicarikan solusi bersama pendamping desa.
2. Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 oleh BUMG (Badan Usaha Milik Gampong)
Sesuai regulasi nasional, minimal 20% dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan. Karena dikelola BUMG, titik tekannya adalah pada regulasi penyertaan modal dan legalitas unit usaha.
Bahan yang Perlu Dibawa:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proposal jenis usaha ketahanan pangan (misal: peternakan, perkebunan, atau lumbung desa).
Dokumen penyertaan modal desa ke BUMG (Perdes Penyertaan Modal).
Poin Koordinasi dengan Kecamatan:
Memastikan jenis usaha yang dipilih BUMG selaras dengan program prioritas ketahanan pangan tingkat kecamatan/kabupaten.
Meminta arahan/pembinaan mengenai tata kelola keuangan BUMG agar pemanfaatan dana ketahanan pangan 2025 ini akuntabel dan tidak menjadi temuan pemeriksaan (inspektorat).
3. Pendataan Layanan Konvergensi Stunting via Aplikasi e-HDW
Aplikasi e-HDW (Electronic Human Development Worker) digunakan oleh KPM untuk memantau 5 paket layanan konvergensi stunting di desa.
Bahan yang Perlu Dibawa:
Data manual / draft inputan bulanan/triwulan (data ibu hamil, baduta/balita, layanan posyandu, air bersih, dll).
Hp/Gadget yang digunakan Kader KPM untuk aplikasi e-HDW.
Poin Koordinasi dengan PLD (Pendamping Lokal Desa) / Kasi Kesejahteraan Kecamatan:
Melaporkan progres input data stunting desa di aplikasi e-HDW.
Meminta bimbingan teknis jika kader KPM mengalami error sistem, kendala sinkronisasi data ke server pusat, atau kesulitan dalam menentukan status konvergensi layanan.
Sinkronisasi data desa dengan data stunting milik Puskesmas/Kecamatan agar tidak terjadi selisih angka (discrepancy data).
Saran Praktis: Sebelum menghadap ke kantor kecamatan, hubungi pihak Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMG) atau Sekretaris Camat terlebih dahulu untuk mencocokkan jadwal agar Pendamping Desa (PD/PLD) bisa ikut mendampingi saat pertemuan.
