Koordinasi Pendamping Desa dengan pihak kecamatan Setia Bakti

 Koordinasi Pendamping Desa dengan pihak kecamatan Setia Bakti

Koordinasi dengan pihak kecamatan merupakan langkah krusial agar seluruh administrasi dan pelaporan berjalan sinkron. Mengingat agenda-agenda ini sangat spesifik dan saling berkaitan dengan regulasi desa, sebaiknya perwakilan desa (Keuchik, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan KPM/Kader Pembangunan Manusia) hadir membawa dokumen pendukung.

Berikut adalah draf panduan koordinasi dan poin penting yang perlu dibahas untuk masing-masing agenda:

1. Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II

Fokus utama di sini adalah memastikan seluruh syarat administrasi pencairan tahap sebelumnya sudah klir agar tidak menghambat verifikasi kecamatan.

Bahan yang Perlu Dibawa:

Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD Tahap I (minimal telah mencapai target persentase sesuai aturan yang berlaku).

Peraturan Desa/Gampong (Perdes) terkait APBG Tahun Anggaran berjalan (jika ada perubahan).

Poin Koordinasi dengan Camat/Kasi Pemberdayaan Masyarakat:

Memohon verifikasi berkas pengajuan Tahap II agar bisa segera diterbitkan rekomendasi camat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK/DPMG).

Konsultasi jika ada kendala serapan anggaran di Tahap I agar dicarikan solusi bersama pendamping desa.

2. Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 oleh BUMG (Badan Usaha Milik Gampong)

Sesuai regulasi nasional, minimal 20% dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan. Karena dikelola BUMG, titik tekannya adalah pada regulasi penyertaan modal dan legalitas unit usaha.

Bahan yang Perlu Dibawa:

Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proposal jenis usaha ketahanan pangan (misal: peternakan, perkebunan, atau lumbung desa).

Dokumen penyertaan modal desa ke BUMG (Perdes Penyertaan Modal).

Poin Koordinasi dengan Kecamatan:

Memastikan jenis usaha yang dipilih BUMG selaras dengan program prioritas ketahanan pangan tingkat kecamatan/kabupaten.

Meminta arahan/pembinaan mengenai tata kelola keuangan BUMG agar pemanfaatan dana ketahanan pangan 2025 ini akuntabel dan tidak menjadi temuan pemeriksaan (inspektorat).

3. Pendataan Layanan Konvergensi Stunting via Aplikasi e-HDW

Aplikasi e-HDW (Electronic Human Development Worker) digunakan oleh KPM untuk memantau 5 paket layanan konvergensi stunting di desa.

Bahan yang Perlu Dibawa:

Data manual / draft inputan bulanan/triwulan (data ibu hamil, baduta/balita, layanan posyandu, air bersih, dll).

Hp/Gadget yang digunakan Kader KPM untuk aplikasi e-HDW.

Poin Koordinasi dengan PLD (Pendamping Lokal Desa) / Kasi Kesejahteraan Kecamatan:

Melaporkan progres input data stunting desa di aplikasi e-HDW.

Meminta bimbingan teknis jika kader KPM mengalami error sistem, kendala sinkronisasi data ke server pusat, atau kesulitan dalam menentukan status konvergensi layanan.

Sinkronisasi data desa dengan data stunting milik Puskesmas/Kecamatan agar tidak terjadi selisih angka (discrepancy data).

Saran Praktis: Sebelum menghadap ke kantor kecamatan, hubungi pihak Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMG) atau Sekretaris Camat terlebih dahulu untuk mencocokkan jadwal agar Pendamping Desa (PD/PLD) bisa ikut mendampingi saat pertemuan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama